Perkawinan bukan hanya peristiwa sakral yang bersifat personal dan emosional, tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri. Sejak perkawinan dilangsungkan, muncul hak dan kewajiban hukum, khususnya yang berkaitan dengan harta kekayaan, tanggung jawab keuangan, serta perlindungan terhadap pihak ketiga dan anak. Dalam konteks inilah perjanjian pranikah menjadi instrumen hukum yang semakin relevan dan dibutuhkan.
Di tengah masyarakat Indonesia, perjanjian pranikah masih kerap dipandang sebagai sesuatu yang tabu, seolah mencerminkan ketidakpercayaan atau sikap individualistis dalam membangun rumah tangga. Padahal, secara yuridis dan sosiologis, perjanjian pranikah justru mencerminkan kehati-hatian, keterbukaan, serta kesadaran hukum pasangan sebelum memasuki ikatan perkawinan. Perjanjian ini berfungsi sebagai langkah preventif untuk meminimalisir konflik apabila di kemudian hari terjadi kondisi yang tidak diharapkan, seperti perceraian atau kematian salah satu pihak.
Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah, yang juga dikenal dengan istilah prenuptial agreement atau prenup, adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini bertujuan untuk mengatur akibat hukum dari perkawinan, terutama yang berkaitan dengan harta kekayaan, penghasilan, utang, serta tanggung jawab keuangan selama perkawinan berlangsung maupun setelah perkawinan berakhir.
Dalam hukum Indonesia, perjanjian pranikah memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan ruang bagi calon suami dan istri untuk membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Selain itu, konsep perjanjian pranikah juga dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memandang perjanjian ini sebagai bentuk penyimpangan dari asas persatuan harta kekayaan dalam perkawinan.
Ahli hukum Soetojo Prawirohamidjojo mendefinisikan perjanjian pranikah sebagai persetujuan yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, dengan tujuan mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka. Definisi ini menegaskan bahwa fokus utama perjanjian pranikah adalah memberikan kepastian hukum terkait status dan pengelolaan harta.
Dasar Hukum di Indonesia:
Landasan utama perjanjian ini merujuk pada dua instrumen hukum utama:
Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan: Menyatakan bahwa pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.
Undang-Undang Perkawinan juga membuka kemungkinan dilakukannya perubahan terhadap perjanjian pranikah selama perkawinan berlangsung, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (4). Namun demikian, perubahan tersebut hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak dan tidak boleh merugikan pihak ketiga. Pengaturan ini mencerminkan keseimbangan antara kepastian hukum dan kebutuhan adaptasi terhadap dinamika kehidupan rumah tangga.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Dalam Pasal 147, ditegaskan bahwa perjanjian ini harus dibuat dengan akta notaris.
Lebih lanjut, KUHPerdata juga menegaskan bahwa perjanjian pranikah tidak dapat diubah setelah perkawinan berlangsung. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pihak ketiga, agar tidak dirugikan oleh perubahan kesepakatan suami istri yang dilakukan setelah adanya hubungan hukum dengan pihak lain. Dengan demikian, perjanjian pranikah dalam perspektif KUHPerdata memiliki sifat yang kaku namun memberikan kepastian hukum yang tinggi.
Catatan Penting: Berdasarkan Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, kini perjanjian tersebut tidak hanya bisa dibuat sebelum menikah (prenup), tetapi juga selama masa pernikahan berlangsung (postnuptial agreement).
Tujuan dan Manfaat Perjanjian Pranikah
Seiring meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, perjanjian pranikah kini tidak lagi identik dengan kalangan tertentu saja. Banyak pasangan memilih untuk membuat perjanjian pranikah sebagai bentuk perencanaan hukum dan keuangan jangka panjang. Salah satu tujuan utama perjanjian pranikah adalah memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban masing-masing pihak, khususnya dalam hal kepemilikan dan pengelolaan harta kekayaan.
Selain itu, perjanjian pranikah berperan penting dalam mengatur pembagian harta apabila perkawinan berakhir akibat perceraian atau kematian. Dengan adanya kesepakatan yang jelas sejak awal, potensi sengketa dapat diminimalisir, sehingga proses hukum yang mungkin timbul di kemudian hari dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan.
Bagi pasangan yang memiliki anak dari perkawinan sebelumnya, perjanjian pranikah juga dapat digunakan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi kepentingan anak, terutama terkait hak waris dan keberlanjutan kepemilikan harta tertentu. Di sisi lain, pengaturan yang jelas mengenai penghasilan, utang, dan tanggung jawab keuangan selama perkawinan turut memberikan rasa aman dan stabilitas finansial bagi kedua belah pihak.
Ruang Lingkup Pengaturan dalam Perjanjian Pranikah
Secara umum, perjanjian pranikah dapat memuat berbagai pengaturan yang berkaitan dengan harta kekayaan dan tanggung jawab keuangan. Pengaturan tersebut antara lain mencakup status harta bawaan masing-masing pihak sebelum menikah, kedudukan harta yang diperoleh selama perkawinan, serta mekanisme pengelolaan dan penggunaan harta tersebut.
Perjanjian pranikah juga dapat mengatur secara rinci mengenai utang, baik utang pribadi maupun utang bersama, sehingga tidak menimbulkan beban hukum yang tidak proporsional bagi salah satu pihak. Dalam konteks perceraian, perjanjian ini dapat menjadi pedoman pembagian harta dan mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui musyawarah, mediasi, maupun jalur peradilan.
Selain itu, perjanjian pranikah sering kali memuat pengaturan mengenai warisan, tanggung jawab terhadap anak, serta perlindungan terhadap risiko usaha atau bisnis yang dijalankan oleh salah satu pihak. Pengaturan semacam ini sangat relevan bagi pasangan yang memiliki latar belakang kewirausahaan atau kepentingan ekonomi yang kompleks.
Poin Penting yang Diatur dalam Akta Perjanjian :
Status Harta: Penegasan mana yang menjadi harta bawaan dan mana yang menjadi harta bersama (gono-gini).
Pengaturan Utang: Memastikan utang yang dibuat salah satu pihak (misal: utang usaha) menjadi tanggung jawab pribadi, bukan beban bersama.
Hak dan Tanggung Jawab: Pembagian peran dalam pembiayaan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.
Aset Properti: Pengaturan kepemilikan tanah atau bangunan, terutama bagi pasangan beda kewarganegaraan (WNA-WNI).
Larangan: Apa yang Tidak Boleh Dimasukkan?
Meskipun memiliki asas kebebasan berkontrak, perjanjian pranikah tidak boleh melanggar batas berikut:
Melanggar Kesusilaan dan Ketertiban Umum: Tidak boleh mengatur hal yang bertentangan dengan norma agama atau hukum.
Membatasi Hak Hukum: Tidak boleh melarang pasangan untuk menggugat cerai atau membatasi hak asasi manusia.
Merugikan Pihak Ketiga: Perjanjian tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban kepada pihak ketiga secara tidak sah.
Mengabaikan Kepentingan Anak: Hak nafkah dan kesejahteraan anak adalah prioritas hukum yang tidak bisa dinegosiasikan untuk dikurangi dalam perjanjian.
Larangan dalam Perjanjian Pranikah
Meskipun memberikan ruang kebebasan bagi pasangan, perjanjian pranikah tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi. Perjanjian pranikah tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Selain itu, perjanjian ini tidak dapat membatasi hak salah satu pihak untuk mengajukan gugatan perceraian.
Pengadilan juga berwenang untuk mengesampingkan ketentuan perjanjian pranikah yang dinilai tidak adil atau merugikan salah satu pihak secara tidak wajar. Lebih jauh, setiap pengaturan yang mengabaikan atau merugikan kepentingan terbaik anak tidak akan diakui secara hukum.
Penutup
Perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang sah dan strategis dalam sistem hukum Indonesia. Dengan perumusan yang cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya kepastian hukum, pasangan dapat menjalani pernikahan dengan lebih tenang tanpa rasa khawatir akan sengketa harta di masa depan.
Konsultasikan Rencana Perjanjian Pranikah Anda dengan Kami, membuat perjanjian yang sah dan kuat secara hukum memerlukan ketelitian dalam penyusunan draf serta pemenuhan syarat-syarat hukum tertentu.

Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.